DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Diskop UKM Lombok Timur Atur Rekomendasi Pembelian BBM untuk UMKM.

Friday, September 12, 2025, September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-18T20:47:28Z
H.Safwan, SE. Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Timur.


Lombok Timur – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Lombok Timur belum lama ini melayangkan surat edaran kepada semua Kepala desa yang di Lombok Timur. 


Menegaskan aturan mengenai penerbitan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pelaku usaha mikro. Hal ini mengacu pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023. Tujuan dari surat edaran itu adalah untuk memberikan informasi kepada semua Pelaku UMKM yang sudah terdata bekerja sama dengan pemerintah Desa.


Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, H. Muhammad Safwan, SE, menjelaskan surat rekomendasi hanya diberikan untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti pertalite, khusus bagi usaha mikro yang menggunakan mesin produksi. 


Mesin tersebut antara lain mesin penggiling daging, ayam, limbah ikan, penggiling kopi, parut kelapa, pengolahan pakan ternak, penggiling cabe, serta mesin pemotong kayu dan rumput.


"Di Dinas kami BBM yang diberikan kepada para pelaku UMKM adalah hanya untuk mendukung usahanya atau menjalankan mesin usahanya. Dan di dalam surat edaran tersebut sudah ada beberapa itemnya", jelasnya kepada media ini Jum'at, (12/9).


Ia menegaskan bahwa pelaku UMKM yang sudah mendapatkan rekomendasi hanya boleh menggunakan BBM subsidi untuk kebutuhan mesin usahanya. 


“Tidak diperbolehkan menjual dalam bentuk eceran atau bentuk lainnya,” tegasnya.


Diskop UKM juga menekankan bahwa penjual eceran, Pertamini, maupun Pertashop tidak termasuk kategori usaha mikro sehingga tidak bisa dilayani untuk penerbitan rekomendasi BBM Bersubsidi.


Sesuai peraturan, ia menegaskan akan dikenakan sanksi apabila para pelaku UMKM yang mendapatkan BBM Bersubsidi kedapatan menjual atau mengecer BBM tersebut.


"Sementara untuk Pengecer dan Pertamini tidak masuk dalam layanan BBM bersubsidi. BBM Bersubsidi ini tidak boleh diperjualbelikan lagi, didalam peraturan itu ada juga sanksinya. Apabila kedapatan disalah gunakan, sanksinya Pidana 6 Tahun dan denda 60 Milyar rupiah.", tegasnya.


Kadis Safwan mengakui bahwa saat surat edaran mulai diberlakukan, banyak warga yang membeli BBM untuk di ecer datang ke dinas terkait untuk mengajukan rekomendasi. Namun, pihak dinas memberikan pemahaman bahwa apa yang dilakukan sesuai regulasi dan upaya penertiban Penyaluran Bantuan BBM bersubsidi.


"Memang belum lama ini setelah aturan dari BP Migas ini diterapkan di SPBU, banyak warga yang datang ke kami minta penjelasan dan minta rekomendasi, kami sampaikan kalau kami sesuai regulasi. Hanya memberikan rekomendasi kepada pelaku UMKM saja berdasarkan persyaratan yang yang sudah ada", Imbuhnya.


Sebelum surat rekomendasi diterbitkan, pihak Dinas sudah melakukan koordinasi kepada Kepala desa atau Lurah, mereka diminta melakukan verifikasi dan validasi. Hal ini mencakup bidang usaha, foto mesin yang digunakan, serta jenis dan jumlah alat. Pemakaian mesin juga dibatasi maksimal delapan jam per hari dengan jumlah rekomendasi penyaluran per bulan.


Rekomendasi yang dikeluarkan Diskop UKM akan menggunakan aplikasi XSTAR BPH Migas sebagai sistem pencatatan resmi. Dinas berharap aturan ini dapat memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro.


Selain Dinas Koperasi dan UKM, OPD atau Instansi yang bisa memberikan surat rekomendasi untuk penggunaan BBM bersubsidi diantaranya, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. (DN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diskop UKM Lombok Timur Atur Rekomendasi Pembelian BBM untuk UMKM.

Terkini