Lombok Timur– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Proyek tersebut bersumber dari APBD Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp3.099.630.000.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025. Keempat tersangka masing-masing berinisial A H, M A F, S H, dan M.
Dalam keterangan resmi, Kejari Lombok Timur yang dikeluarkan pada Selasa, ( 19/8/2025), menjelaskan bahwa tersangka A H merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M A F pemilik perusahaan kontraktor pelaksana, S H selaku peminjam perusahaan, dan M pelaksana lapangan. Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil.
Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Lombok Timur melakukan penahanan terhadap tersangka M A F dan S H di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara itu, penahanan terhadap tersangka A H dan M akan menyusul.
“Kami akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga perkara ini tuntas,” tandas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H. (*DN)