DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

DPRD Lombok Timur Gelar Rapat Paripurna Bahas Penetapan RPJMD 2025–2029. Ini Penjelasan Wabub H. Moh. Edwin.

Monday, July 28, 2025, July 28, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T01:15:22Z
Rapat Paripurna XIV Masa Sidang III Tahun 2025. Di Rupatama DPRD Lotim. Senin - Selasa (21/7/2025).


Selong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna XIV Masa Sidang III Tahun 2025 dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025–2029. Rangkaian rapat dilaksanakan mulai Senin (21/7/2025) hingga Senin (28/7/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Lombok Timur.



Rapat paripurna diawali dengan penyampaian penjelasan oleh Kepala Daerah atas Ranperda RPJMD 2025–2029, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, tanggapan dan jawaban kepala daerah, pembentukan serta laporan gabungan komisi, hingga rapat persetujuan penetapan Ranperda menjadi peraturan daerah.



Rapat keempat yang berlangsung pada Senin (28/7/2025) dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya. Dalam sambutannya, Wabup menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.



Ia menekankan bahwa visi pembangunan Lombok Timur yang tertuang dalam dokumen tersebut adalah “Lombok Timur Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (Lotim SMART)”. Menurutnya, visi tersebut telah diselaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan, baik di tingkat daerah maupun nasional.



“RPJMD ini merupakan turunan dari RPJPD Kabupaten Lombok Timur dan telah disinergikan dengan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat serta RPJMN yang memuat Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto,” ungkap Wabup dalam pidatonya.



Ia juga berharap agar penetapan RPJMD ini menjadi awal yang baik bagi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat Lombok Timur dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan publik.



Rapat ditutup dengan penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah dan doa bersama. Turut hadir dalam rangkaian rapat ini para anggota dewan, unsur Forkopimda, dan pejabat sipil yang disesuaikan dengan kebutuhan acara. (DN)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Lombok Timur Gelar Rapat Paripurna Bahas Penetapan RPJMD 2025–2029. Ini Penjelasan Wabub H. Moh. Edwin.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Iklan