![]() |
| Plt.Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lombok Timur, Hasanudin. |
LOMBOK TIMUR - Penyaluran dana Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini masih dalam tahap proses atau belum terealisasi. Meskipun sebanyak 111 sekolah telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Ironisnya, pantauan media ini di tengah belum cairnya anggaran tersebut, sejumlah sekolah penerima bantuan justru mulai membongkar bangunan lama dan melakukan pekerjaan pembangunan.
Kondisi itu menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Program revitalisasi yang dilaksanakan secara swakelola itu mengharuskan sekolah menunggu ketersediaan anggaran sebelum memulai pekerjaan.
Plt. Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dikbud Lombok Timur, Hasanudin, mengatakan pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan sekolah memulai pembangunan sebelum dana bantuan masuk ke rekening masing-masing.
Dinas telah mengimbau seluruh sekolah penerima agar tidak menggunakan dana pribadi maupun mengeluarkan biaya dalam bentuk apapun sebelum anggaran tersedia.
"Andaikan sekolah ada yang sudah mulai bekerja menggunakan dana sendiri, dinas tidak bertanggung jawab bila ditolak," ujar Hasanudin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan resmi sekolah yang telah membangun lebih dulu.
"Sejauh ini, tidak ada laporan sekolah yang sudah membangun duluan," tambahnya.
Hasanudin menjelaskan, total ada 111 sekolah yang telah menandatangani PKS untuk menerima bantuan revitalisasi pada 2026. Sekolah-sekolah tersebut merupakan satuan pendidikan dengan kondisi bangunan rusak sedang hingga rusak berat.
"Sementara sekolah dengan kategori kerusakan ringan tidak masuk dalam penerima bantuan program tersebut," jelasnya.
"Kalau rusak ringan, tidak mendapat bantuan revitalisasi," kata Hasanudin.
Ia kembali mengingatkan para kepala sekolah agar tidak mengambil risiko dengan membiayai pembangunan menggunakan dana pribadi. Jika pekerjaan terlanjur dilakukan sebelum anggaran tersedia dan kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam mekanisme program, sekolah berpotensi menanggung kerugian sendiri.
Dikbud berharap seluruh sekolah penerima mematuhi ketentuan pelaksanaan program dan menunggu pencairan dana sebelum memulai pekerjaan revitalisasi, untuk menghindari persoalan pembiayaan dan tanggung jawab di kemudian hari. (DN_1)

