![]() |
| Kadis Dikbud Kabupaten Lombok Timur, M.Nurul Wathoni. |
Lombok Timur - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur mematangkan persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026 dengan menyiapkan sejumlah regulasi guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan ketimpangan jumlah siswa antar sekolah.
Kepala Dikbud Lombok Timur, M.Nurul Wathoni, mengatakan petunjuk teknis (juknis) PPDB dari pemerintah pusat telah ditindaklanjuti dengan aturan turunan yang disesuaikan kondisi daerah.
“Juknis dari kementerian sudah ada, dan kami juga telah mengeluarkan turunan, termasuk surat edaran untuk mencegah pungli,” ujarnya, Rabu (22/4).
Ia menegaskan, regulasi tersebut bertujuan memastikan proses PPDB berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Selain itu, pihaknya juga mengusulkan penyesuaian kuota ke kementerian untuk mengatasi persoalan yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Wathoni mengakui sistem zonasi masih menjadi tantangan utama, terutama karena ketimpangan minat masyarakat terhadap sekolah tertentu.
“Ada sekolah dengan kuota terbatas tapi peminat tinggi, sementara sekolah lain kekurangan siswa,” jelasnya.
Menurutnya, preferensi wali murid yang cenderung memilih sekolah favorit turut memperparah kondisi tersebut, meskipun kualitas sekolah lain tidak kalah bersaing.
Untuk mengatasi hal itu, Dikbud terus melakukan sosialisasi melalui UPTD dan sekolah, serta mendorong pembenahan di sekolah yang kurang diminati.
“Sekolah yang kurang diminati harus berbenah agar bisa menarik minat masyarakat,” tegasnya. (Yt)
